Tobas: Bongkar Transaksi Janggal di Lingkup Tugas Kemenkeu

11-04-2023 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari. Foto : Jaka/Man

 

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menegaskan bahwa tidak benar jika DPR ingin menghambat atau menutupi dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Tobas sapaan akrabnya, mengatakan sebuah kekeliruan jika ada narasi DPR menyerang Mahfud MD dan tidak ingin mengangkat isu tersebut.

 

“Sikap kritis DPR kepada PPATK saat rapat (29/3/2023) karena awalnya kita menyangka Rp300 triliun yang dilontarkan adalah dugaan TPPU yang saat ini sedang berlangsung di Kemenkeu. Ternyata faktanya tidak demikian. menurut PPATK angka tersebut bukan yang terjadi di Kemenkeu melainkan yang terkait lingkup tugas Kemenkeu,” jelas Tobas dalam akun twitter pribadinya @taufikbasari, sebagaimana dikutip oleh Parlementaria, Selasa (11/4/2023).

 

Legislator NasDem ini juga menjelaskan, dalam rapat tersebut PPTAK menyatakan sebagian besar laporan dalam kasus Rp349 triliun tersebut telah ditindaklanjuti Kemenkeu. Yang dikritisi DPR, lanjut Tobas, lebih menitik beratkan pada kenapa yang telah ditindaklanjuti tapi tetap dimasukkan ke dalam angka itu, yang menurutnya semestinya dipilah dan dijelaskan sejak awal sehingga masyarakat tidak keliru.

 

“Berapa angka yang sebenarnya masih bermasalah, apakah seluruhnya Rp349 triliun atau kurang dari itu? berapa angka yang harus dikawal penegakan hukumnya, apakah ada hambatan dalam penegakan hukum? itu yg dikritisi yg belum dijelaskan dalam rapat tersebut, bahkan hingga saat ini,” terangnya.

 

Lebih lanjut dijelaskan Tobas, PPATK dalam rapat pertama tersebut juga menjelaskan Rp349 triliun adalah data dari 2009-2023, yang mana data sepanjang 14 tahun. Karena itu ada pertanyaan kritis kenapa data 14 tahun itu yang ditampilkan dan apakah ada motif tertentu di baliknya.

 

Di sisi lain, menurut Tobas, PPATK adalah financial intelligence unit, yang tidak berwenang menyatakan suatu hal sebagai TPPU, dan karena bukan PPATK yang mempublikasikan data intelijen tersebut, maka pertanyaan kritis ditujukan ke Mahfud MD.

 

“Pertanyaan-pertanyaan kritis Komisi III dalam rapat tersebut bukan dimaksudkan menyerang pribadi, apalagi mau mempidana. tapi pretanyaan-pertanyaan tersebut mengkritisi cara kerja dalam isu Rp349 triliun ini yang mesti hati-hati, prudent, jelas, terpilah-terpilah, final. Tapi narasi yang dikembangkan seolah-seolah DPR ingin menghambat. Saya menyakini penjelasan inipun akan tetap direspon negatif, tapi tidak apa-apa, saya akan tetap menjalankan tugas untuk memberikan informasi yang benar karena itulah kewajiban moral yang harus dijalankan,” tutupnya. (we/rnm)

BERITA TERKAIT
Hindari Polemik Sabotase, Gus Abduh Minta Kepolisian Usut Tuntas Kebakaran di Kementerian ATR
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pihak kepolisian turun tangan dalam menangani kebakaran gedung Kementerian ATR/BPN....
Komisi III Dorong Masukan KY dalam Penyusunan RUU KUHAP
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sangat...
Surahmat Hidayat Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pesta Gay di Jaksel
08-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Surahman Hidayat mengapresiasi kesigapan Polri dalam pengungkapan kasus pesta seks gay yang...
Langgar Kesusilaan, Rudianto Lallo Desak Polri Usut Ipda YF secara Pidana
07-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyoroti dugaan kasus aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda Aceh,...